Organisasi Niaga
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh
masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum,
yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan
bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama,
manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan
tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri. Organisasi sosial bisa
di katakan adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik
yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi
sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan
negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia
membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang
tidak dapat mereka capai sendiri.
Macam-macam organisasi niaga
- Perseroan Terbatas (PT).
- Perseroan Terbatas dahulu disebutNaamloze Vennootschaap
(NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki
modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak
saham yang dimilikinya.
- Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu
saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki
tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
- Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka
kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang
saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan
tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Persekutuan Komanditer (CV)
- Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap)
adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa
orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa
orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
- Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
- CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
- CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang
membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu
komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
- CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang
tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer
mengambil satu saham atau lebih.
- Joint Ventura
- Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang
dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi
bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa
berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung
pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian
- Koperasi
- Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan
koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33
ayat 1).
- Jenis-jenis koperasi antara lain:
- Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
- Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
- Koperasi produsen, yaitu koperasi
yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan
pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
- Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
- Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya
- Kartel
- Kartel adalah kelompok produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi.
Organisasi Sosial
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk
oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat
dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup
bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai
tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
- Organisasi Normatif: Adalah pihak elit menjalankan
organisasi/ mengawasi anggota lebih dominan menggunakan kekuasaan
normatif (persuasif). Bentuk partisipasi anggota adalah dengan komitmen
moral.
- Organisasi Utilitarian: Adalah pihak elit mengawasi
anggota dominan menggunakan kekuasaan utilitarian. Partisipasi anggota
berdasarkan komitmen perhitungan yaitu pemikiran hubungan bisnis, sangat
perhitungkan untung rugi.
- Organisasi Koersi: Adalah pihak elit menggunakan
kekuasaan koersi dalam mengawasi anggotanya. Koersi adalah segala jenis
paksaan, ancaman, dan intimidasi yang digunakan untuk mempengaruhi
perilaku orang lain.
Proses pembentukan Kelompok dan Organisasi Sosial
Pada dasarnya, pembentukan kelompok dan organisasi sosial dapat
diawali dengan adanya persepsi, perasaan atau motivasi, dan tujuan yang
sama dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam proses selanjutnya didasarkan
adanya hal-hal berikut:
- Persepsi: Pembagian kelompok didasarkan pada
tingkat kemampuan intelegensi yang dilihat dari pencapaian akademis.
Misalnya terdapat satu atau lebih punya kemampuan intelektual, atau yang
lain memiliki kemampuan bahasa yang lebih baik. Dengan demikian
diharapkan anggota yang memiliki kelebihan tertentu bisa menginduksi
anggota lainnya.
- Motivasi: Pembagian kekuatan yang berimbang akan
memotivasi anggota kelompok untuk berkompetisi secara sehat dalam
mencapai tujuan kelompok. Perbedaan kemampuan yang ada pada setiap
kelompok juga akan memicu kompetisi internal secara sehat. Dengan
demikian dapat memicu anggota lain melalui transfer ilmu pengetahuan
agar bisa memotivasi diri unuk maju.
- Tujuan: Terbentuknya kelompok karena memiliki tujuan untuk dapat menyelesaikan tugas-tugas kelompok atau individu.
- Organisasi: Pengorganisasian dilakukan untuk
mempermudah koordinasi dan proses kegiatan kelompok. Dengan demikian
masalah kelompok dapat diselesaikan secara lebih efesien dan efektif.
- Independensi: Kebebasan merupakan hal penting dalam
dinamika kelompok. Kebebasan disini merupakan kebebasan setiap anggota
untuk menyampaikan ide, pendapat, serta ekspresi selama kegiatan. Namun
demikian kebebasan tetap berada dalam tata aturan yang disepakati
kelompok.
- Interaksi: Interaksi merupakan syarat utama dalam
dinamika kelompok, karena dengan interaksi akan ada proses transfer ilmu
dapat berjalan secara horizontal yang didasarkan atas kebutuhan akan
informasi tentang pengetahuan tersebut.
Alasan Berorganisasi
Organisasi didirikan oleh sekelompok orang tentu memiliki alasan.
Seorang pakar bernama Herbert G. Hicks mengemukakan dua alasan mengapa
orang memilih untuk berorganisasi: a. Alasan Sosial (social reason),
sebagai “zoon politicon ” artinya mahluk yang hidup secara berkelompok,
maka manusia akan merasa penting berorganisasi demi pergaulan maupun
memenuhi kebutuhannya. Hal ini dapat kita temui pada
organisasi-organisasi yang memiliki sasaran intelektual, atau ekonomi.
b. Alasan Materi (material reason), melalui bantuan organisasi manusia
dapat melakukan tiga macam hal yang tidak mungkin dilakukannya sendiri
yaitu: 1) Dapat memperbesar kemampuannya 2) Dapat menghemat waktu yang
diperlukan untuk mencapai suatu sasaran, melalui bantuan sebuah
organisasi. 3) Dapat menarik manfaat dari pengetahuan generasi-generasi
sebelumnya yang telah dihimpun.
Tipe – tipe Organisasi
Secara garis besar organisasi dapat dibedakan menjadi dua macam,
yaitu organisasi formal dan organisasi informal. Pembagian tersebut
tergantung pada tingkat atau derajat mereka terstruktur. Namur dalam
kenyataannya tidak ada sebuah organisasi formal maupun informal yang
sempurna.
- Organisasi formal memiliki suatu struktur
yang terumuskan dengan baik, yang menerangkan hubungan-hubungan
otoritasnya, kekuasaan, akuntabilitas dan tanggung jawabnya. Struktur
yang ada juga menerangkan bagaimana bentuk saluran-saluran melalui apa
komunikasi berlangsung. Kemudian menunjukkan tugas-tugas terspesifikasi
bagi masing-masing anggotanya. Hierarki sasaran organisasi formal
dinyatakan secara eksplisit. Status, prestise, imbalan, pangkat dan
jabatan, serta prasarat lainya terurutkan dengan baik dan terkendali.
Selain itu organisasi formal tahan lama dan mereka terencana dan
mengingat bahwa ditekankan mereka beraturan, maka mereka relatif
bersifat tidak fleksibel. Contoh organisasi formal ádalah perusahaan
besar, badan-badan pemerintah, dan universitas-universitas (J Winardi,
2003:9).
- organisasi informal Keanggotaan pada
organisasi-organisasi informal dapat dicapai baik secara sadar maupun
tidak sadar, dan kerap kali sulit untuk menentukan waktu eksak seseorang
menjadi anggota organisasi tersebut. Sifat eksak hubungan antar anggota
dan bahkan tujuan organisasi yang bersangkutan tidak terspesifikasi.
Contoh organisasi informal adalah pertemuan tidak resmi seperti makan
malam bersama. Organisasi informal dapat dialihkan menjadi organisasi
formal apabila hubungan didalamnya dan kegiatan yang dilakukan
terstruktur dan terumuskan. Selain itu, organisasi juga dibedakan
menjadi organisasi primer dan organisasi sekunder menurut Hicks:
Organisasi Regional
Berikut merupakan sari pemikiran yang dirangkum dari tulisan J. G. Merrills, “
Regional Organizations”, dalam bukunya, “
International Dispute Settlement”, Bab 11, Hal. 279-307 yang diterbitkan oleh
Cambridge University Press
di New York, Amerika Serikat, pada tahun 2005. Pada bab ini, Merrills
memusatkan pembahasannya pada Organisasi Regional dan aspek-aspek yang
berkaitan dengan penyelesaian konflik regional, seperti; peran
Organisasi Regional dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi antara
negara-negara anggotanya; batas kemampuan Organisasi Regional dalam
upaya penyelesaian sengketa; proses ajudikasi; dan pola hubungan yang
terbentuk antara Organisasi Regional dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB), khususnya Dewan Keamanan.
Ruang Lingkup Organisasi Regional
Peran yang dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat
berbeda bergantung pada karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik
ini dipengaruhi oleh faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber dan
struktur organisasi. Perbedaan faktor-faktor ini akan mempengaruhi
bentuk Organisasi Regional dan organ-organ yang menopangnya. Perbedaan
karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada mekanisme dan prosedur
penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa antara
anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
Uni Eropa, Organisasi Regional paling maju saat ini, memiliki
European Court of Justice,
organ khusus yang bertanggung jawab atas setiap upaya penyelesaian
sengketa antara negara-negara anggota Uni Eropa, yang yurisdiksinya
mencakup seluruh negara anggota, organ-organ penting dalam masyarakat
dan warga negara sah dari negara-negara anggota. Hal ini dijelaskan
dalam
the Treaty of Amsterdam (1997) yang mulai diberlakukan pada tahun 1999.
Pakta Pertahanan Atlantik Utara (
North Atlantic Treaty Organisation
– NATO) yang didirikan pada tahun 1949 juga memiliki prosedur
penyelesaian konflik antara negara-negara anggotanya. Pada 1956, organ
utama NATO, Dewan Atlantik Utara, merumuskan suatu komitmen yang
menggariskan bahwa, sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui jalur
negosiasi langsung harus disampaikan dan dibahas dengan prosedur dan
dalam forum NATO sebelum dibawa ke organisasi internasional di luar
NATO. Resolusi tersebut juga menyebutkan bahwa Sekjen maupun
negara-negara anggota memiliki hak dan kewajiban untuk meminta perhatian
dewan mengenai ancaman-ancaman yang dapat mempengaruhi solidaritas dan
efektifitas aliansi. Lebih lanjut, Sekjen diberikan wewenang sebagai
fasilitator yang dimandatkan untuk menyelenggarakan penyelidikan,
mediasi, atau arbitrasi bagi negara-negara anggota yang berkonflik.
Pakta Warsawa yang didirikan oleh Uni Soviet dan meliputi sebagian
besar Eropa Timur, memiliki suatu wadah kerjasama ekonomi yang didirikan
pada 1949, yaitu
Council for Mutual Economic Aid, namun tanpa
sebuah organ penyelesaian sengketa. Organisasi ini kemudian hancur
seiring runtuhnya Uni Soviet dan berakhirnya Perang Dingin dan
digantikan oleh
Commonwealth of Independent States (CIS) yang dipimpin oleh Federasi Rusia.
Banyak Organisasi Regional lain yang masing-masingnya memiliki
prosedur penyelesaian sengketa tersendiri yang dirumuskan dengan
berpedoman pada perjanjian yang telah disepakati oleh negara-negara
anggotanya, seperti;
Conference on Security and Cooperation in Europe (CSCE) yang kemudian berubah menjadi
Organization for Security and Cooperation in Europe (OSCE);
Organization of American States (OAS) dengan ketentuan penyelesaian konflik yang tertuang jelas dalam Pakta Bogota;
Organization of African Union (OAU); dan
Organization of the Islamic Conference
(OIC), yang masing-masingnya memiliki organ tersendiri dalam upaya
penyelesaian sengketa yang terjadi antara negara-negara anggotanya.
Peran organisasi regional dalam menyelesaikan sengketa
Dalam menyelesaikan sengketa internal kawasan, salah satu peran utama
Organisasi Regional adalah untuk menjadi wadah konsultasi,
menyelenggarakan dan menyediakan suatu forum negosiasi bagi
negara-negara anggota baik dalam situasi konflik maupun dalam kondisi
yang berpotensi menimbulkan konflik.
Peran ini secara nyata dapat dilihat dalam Perang Cod, konflik batas
perairan Inggris-Islandia yang meletus pada 1961 dan 1976. Konflik
pertama dapat diredakan melalui negosiasi yang digagas oleh NATO.
Konflik kedua berhasil diselesaikan melalui Pertemuan Tahunan Menteri
Luar Negeri Negara-Negara Anggota NATO yang diselenggarakan di Oslo yang
digagas oleh Menteri Luar Negeri Norwegia bersama Sekjen NATO kala itu.
Negosiasi ini berujung pada kesepakatan kedua negara untuk mengakhiri
pertikaian. Peran yang relatif sama juga tampak pada sengketa perbatasan
Aljazair-Maroko tahun 1963. Di sini, OAU membentuk suatu komisi
ad hoc
dan menyelenggarakan beberapa pertemuan yang diikuti oleh kedua negara
yang bersengketa, bertujuan untuk membahas masalah penarikan pasukan,
pengembalian tawanan perang dan perbaikan hubungan diplomatik.
Organisasi Regional juga kadang berperan sebagai mediator dalam
konflik-konflik internal kawasan. Dengan wewenangnya, Organisasi
Regional merancang sebuah prosedur resolusi konflik untuk menyelesaikan
perselisihan antara negara-negara anggota.
Contohnya;
OAS yang bertindak sebagai mediator dalam sengketa Honduras-Nicaragua
pada tahun 1957 perihal keputusan arbitrase Raja Spanyol. Pasca
pengaduan kedua negara yang bersengketa, OAS menyelenggarakan sebuah
pertemuan khusus dan meminta kedua negara yang bersengketa untuk
menghentikan tindakan-tindakan provokatif yang dapat mempertajam
konflik. OAS kemudian membentuk sebuah komite yang terdiri dari
perwakilan lima negara anggota yang bertugas untuk mempelajari sengketa
tersebut. Komite ini kemudian mengunjungi kedua negara dan meminta kedua
negara untuk menandatangani kesepakatan genjatan senjata dan penarikan
pasukan masing-masing. Komite kemudian juga ditugaskan untuk merumuskan
prosedur resolusi konflik untuk menyelesaikan sengketa ini. Walaupun
pada akhirnya usaha ini terbukti gagal, namun upaya mediasi yang
dilakukan OAS berhasil meredakan ketegangan yang ada. Upaya mediasi juga
dilakukan oleh CSCE/OSCE dalam sengketa wilayah Dneister pada tahun
1993. Di sini, CSCE sebagai mediator, menetapkan otonomi bagi Dneister
di bawah otoritas pemerintah Moldova dan penarikan pasukan Rusia dari
wilayah ini. Pada prakteknya, proses mediasi oleh Organisasi Regional
dapat didelegasikan kepada pihak-pihak tertentu yang dianggap mampu.
Seperti dalam sengketa Tanzania-Uganda tahun 1972, di mana Kepala Negara
Somalia diberi mandat sebagai mediator dengan didampingi oleh Sekjen
OAU.
Organisasi regional juga dapat melakukan penyelidikan terhadap
konflik yang terjadi antara negara-negara anggotanya. Nantinya, hasil
penyelidikan ini akan digunakan untuk merumuskan resolusi konflik yang
dianggap paling efektif untuk diterapkan.
Misalnya pada sengketa perbatasan Bolivia-Paraguay tahun 1929. Penyelidikan dilakukan oleh
The Chaco Commission yang dibentuk oleh
Conference of American States atas mandat yang diberikan oleh OAS. Contoh lain,
Inter-American Commission, yang ditugaskan untuk menyelidiki penyebab sengketa Haiti-Republik Dominika tahun 1937.
Pengiriman Pasukan Penjaga Perdamaian merupakan peran lain yang juga dimainkan oleh Organisasi Regional.
Beberapa contoh kasus; pengiriman pasukan penjaga keamanan CIS di
Georgia pada masa kekosongan pemerintah sipil tahun 1994; dikirimnya
pasukan penjaga perdamaian ECOWAS yang didukung oleh Dewan Keamanan PBB
di Sierra Leone (1997), Ivory Coast (2003), dan Liberia (2003); operasi
penjaga perdamaian yang dilakukan oleh CEMAC pada tahun 2002
menggantikan pasukan CEN-SAD yang telah berada di sana sejak 2001;
pasukan penjaga perdamaian yang dikirim oleh OAU ke Darfur, bagian barat
Sudan, untuk mendampingi peneliti-peneliti Uni Afrika yang berada di
sana.
Batas kemampuan organisasi regional
Keterikatan Organisasi Regional pada batas-batas geografis kawasan
melemahkan kemampuannya untuk menyelesaikan konflik intra-regional
hingga ke titik terendah. Dalam bahasa sederhana, Organisasi Regional
bukan pilihan yang tepat untuk meredakan konflik yang terjadi antara
negara anggotanya dengan negara anggota Organisasi Regional lain.
Faktanya, dalam konflik-konflik seperti ini, kehadiran Organisasi
Regional cenderung mempertajam konflik yang ada. Konflik Argentina-
Inggris dalam sengketa Falklands adalah contoh nyata dari kelemahan ini.
Dalam kasus ini, kedua pihak yang bertikai justru memanfaatkan
keanggotaan mereka untuk memobilisasi kekuatan dan mencari dukungan.
Pada akhirnya, konflik ini harus diselesaikan oleh PBB.
Organisasi Regional tidak memiliki hak untuk ikut campur dalam
konflik domestik negara-negara anggotanya, konflik seperti; revolusi,
perang sipil, dan peristiwa merusak lainnya. Mereka tidak memiliki
yurisdiksi untuk itu, mereka dirancang untuk mengatur dan menjembatani
hubungan antara negara-negara anggotanya, bukan mencampuri urusan
internal negara-negara anggotanya.
Hal ini akan sangat berpengaruh apabila konflik internal tersebut
menyebar hingga ke negara tetangga dan pada akhirnya mengancam
stabilitas keamanan kawasan. Dapat dilihat, Ketidakmampuan dan
keengganan Organisasi Regional untuk terlibat dalam urusan-urusan
domestik negara anggota pada akhirnya akan membahayakan eksistensi
Organisasi Regional itu sendiri.
Loyalitas dan solidaritas negara anggota yang sangat dipengaruhi oleh
hubungan antar negara, kepentingan nasional dan kesamaan atau perbedaan
latar belakang budaya dalam sebuah Organisasi Regional seringkali
menghalangi upaya penyelesaian sengketa yang ditangani oleh Organisasi
Regional tersebut.
Memang, dalam perjanjian kerjasama mereka, hubungan negara-negara
anggota terlihat kuat dan solid. Namun pada prakteknya, kesatuan yang
ada antara mereka tidak sekokoh seperti yang tertuang dalam konstitusi
mereka. Dalam kasus Falklands, negara-negara anggota OAS yang
menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa nasionalnya, lebih mendukung
Inggris daripada Argentina, yang pada akhirnya menghancurkan kebulatan
suara organisasi tersebut. Kasus lain, perbedaan latar belakang budaya
-dalam hal ini, ideologi- menyebabkan dihentikannya Pertemuan Tahunan
Dewan OAU tahun 1982. Hal ini disebabkan oleh perbedaan tajam yang ada
antara negara-negara anggota berhaluan moderat dengan negara-negara
anggota berhaluan radikal.
Minimnya dana dan keterbatasan sumberdaya Organisasi Regional
menyebabkan Organisasi Regional menjadi sangat bergantung pada
sumberdaya yang dimiliki oleh negara anggota dalam setiap upaya
penyelesaian konflik.
Hal ini jelas akan membatasi peran dan ruang gerak Organisasi
Regional tersebut. Contoh nyata dari kasus ini adalah kegagalan pasukan
penjaga perdamaian OAU yang dikirim ke Chad pada tahun 1982, di mana
kekurangan logistik dan finansial merupakan salah satu faktor utama
kegagalan misi tersebut.
Organisasi regional dan ajudikasi
Ajudikasi adalah proses pengajuan penyelesaian sengketa antara dua
negara yang tidak mampu diredakan oleh prosedur resolusi konflik yang
dirumuskan oleh Organisasi Regional ke lembaga peradilan yang lebih
tinggi seperti Mahkamah internasional (
International Court of Justice).
Hal ini didasarkan pada Piagam PBB, Bab VI: mengenai Penyelesaian
Sengketa Secara Damai, Bab VIII: mengenai Kerjasama Regional, dan Bab
XIV: mengenai Mahkamah Internasional. Proses ajudikasi hanya dapat
dilakukan apabila pihak-pihak yang bertikai sepakat untuk mengajukan
sengketa mereka ke lembaga peradilan yang lebih tinggi, dan tidak
terdapat pelanggaran terhadap isi dari regulasi regional, perjanjian
regional atau prosedur regional yang telah disepakati bersama.
Proses di atas dapat dilihat dari sengketa Honduras-Nicaragua dalam kasus
Border and Transborder Armed tahun
1988. Kasus ini dibawa ke Mahkamah Internasional oleh Nikaragua, yang
menuduh bahwa Honduras memberi ruang bagi kelompok bersenjata untuk
beroperasi di wilayah mereka. Sebelum menyentuh kasus ini, Mahkamah
Internasional terlebih dahulu meninjau apakah pengajuan sengketa
bertentangan dengan prosedur regional yang ada, mendengarkan pendapat
negara-negara anggota yang keberatan dengan pengajuan tersebut,
selanjutnya meminta persetujuan Honduras atas sengketa yang diajukan
oleh Nicaragua, untuk kemudian diselesaikan. Kasus lain yang juga
berkaitan yaitu
sengketa Kamerun-Nigeria dalam kasus
The Land and Maritime Boundary,
Kasus ini dibawa ke Mahkamah Internasional oleh Kamerun. Di sini,
Mahkamah Internasional sekali lagi harus mempertimbangkan peran prosedur
regional dalam sengketa teritotial dan persetujuan kedua belah pihak
yang bertikai sebelum memulai proses penyelesaian konflik secara damai.
Dalam kaitannya dengan ajudikasi, Organisasi Regional dapat
memberikan dukungan bagi berjalannya proses ajudikasi, yaitu dengan
memberikan tekanan dan membujuk pihak-pihak yang bertikai untuk
menyelesaikan sengketa mereka melalui jalur ajudikasi, kemudian
mendorong pihak-pihak yang bertikai untuk melaksanakan keputusan yang
telah ditetapkan bagi mereka, atau membantu mereka untuk
melaksanakannya. Hubungan ini diilustrasikan dengan baik melalui
sengketa Honduras-Nicaragua pada tahun 1957 perihal keputusan arbitrase
Raja Spanyol. Dalam kasus ini, OAS menjalankan fungsinya dengan membujuk
Honduras dan Nikaragua untuk mengajukan sengketa mereka ke Mahkamah
Internasional, kemudian, saat Mahkamah Internasional telah mengeluarkan
keputusan, OAS membantu mereka melaksanakan putusan tersebut.
Organisasi regional dan pbb
Dalam Piagam PBB, masalah kerjasama regional dijelaskan dalam Bab
VIII, Piagam PBB, Pasal. 52-54, yang secara umum menyebutkan bahwa tidak
ada penolakan dari PBB bagi eksistensi Organisasi Regional, sejauh
Organisasi Regional tersebut dapat menciptakan, menjaga dan memelihara
keamanan dan perdamaian dunia khususnya di tingkat regional sesuai
dengan apa yang tertuang dalam Bab I, Piagam PBB, Pasal. 1-2, serta
berupaya penuh untuk menerapkan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Bab
VI, Piagam PBB, Pasal. 33-38, dengan bantuan Dewan Keamanan. Dalam bab
yang sama, wewenang Organisasi Regional dibatasi, seperti dijelaskan
dalam Bab VIII, Pasal. 53, yang menyatakan bahwa ‘tidak ada pengambilan
tindakan yang boleh dilakukan di bawah kesepakatan regional atau oleh
badan regional tanpa otorisasi Dewan Keamanan’.
Akan tetapi pada masa Perang Dingin, tugas Organisasi Regional
sebagai perpanjangan tangan dewan keamanan tidak berjalan efektif
disebabkan oleh pertentangan dua negara adidaya yang saling menerapkan
prinsip
self-serving dalam menafsirkan ketentuan-ketentuan di
atas. Dua negara ini memanfaatkan Organisasi Regional sebagai basis
penyebaran pengaruh mereka. Ini dibenarkan oleh Sekjen PBB
Boutros-Boutros Ghali melalui laporannya dihadapan Dewan Keamanan Pada
tahun 1992 yang berjudul
An Agenda for Peace. Ia menyebutkan
bahwa, ’Perang Dingin mengganggu penerapan Bab VIII piagam PBB, dan
bahwa di era tersebut kerjasama regional tidak mampu melakukan upaya
penyelesaian sengketa dengan cara yang telah diatur dalam Piagam.’
Namun dengan berlalunya Perang Dingin, kemungkinan kerjasama antara
Organisasi Regional dengan PBB kembali terbuka. Dorongan ini timbul dari
argumen Sekjen yang menyebutkan bahwa badan-badan regional memiliki
potensi yang dapat dimanfaatkan dalam pemenuhan fungsi pemeliharaan
keamanan seperti yang tertuang dalam
An Agenda for Peace. Antara lain; diplomasi preventif, pengiriman pasukan penjaga perdamaian, rekonsiliasi pasca-konflik dan pembangunan.
Sebagaimana telah diindikasikan oleh Sekjen, kerjasama antara
Organisasi Regional dan PBB sangat bermanfaat terutama dalam situasi
yang membutuhkan pasukan penjaga perdamaian atau aksi serupa. Sejumlah
kasus menunjukkan bagaimana dua lembaga ini dapat melakukan fungsi yang
saling melengkapi. Misalnya; Pengiriman pasukan PBB (ONUCA) oleh Dewan
Keamanan saat proses
Contadora berlangsung di Amerika Tengah;
dukungan yang diberikan oleh PBB kepada Pasukan Penjaga Perdamaian yang
dikirim oleh ECOWAS dalam krisis Liberia; dan koordinasi antara pasukan
CIS dengan Tim Pemantau PBB yang diawasi oleh Dewan Keamanan di Georgia;
serta dukungan PBB kepada OAS dalam penyelesaian sengketa Haiti.
Beberapa tahun terakhir, Kerjasama antara PBB dan Organisasi Regional
menjadi semakin luas dengan banyaknya resolusi yang dikeluarkan oleh
Dewan Keamanan. Namun di sisi lain, meskipun kerjasama ini sangat
berharga, keterlibatan Dewan Keamanan hanya akan diperlukan jika
langkah-langkah regional tidak memadai. Organisasi Regional, seperti
yang telah dilihat, kadang memberikan konstribusi kostruktif terhadap
penyelesaian sengketa tanpa bantuan dari luar. Mendorong organisasi
regional untuk menggunakan sumber daya mereka sendiri memungkinkan PBB
untuk memusatkan perhatiannya pada sengketa-sengketa intra-regional, dan
dengan demikian tercipta suatu divisi kerja yang bermanfaat. Stigma
bahwa Dewan Keamanan harus selalu terlibat, sebaliknya, akan cenderung
menghambat tugas dan mengecilkan tanggung jawab Organisasi Regional.